kapitaslekta
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional Di
Indonesia ........................................ 2
b. Posisi Pendidikan Islam dan pendidikan
Umum dalam Sistem Pendidikan Nasional 5
c. Kebijakan Pendidikan nasional terhadap
pendidikan islam ................................ 5
d. Problematika dan sulusi Implementasi
Kebijakan Pendidikan Nasional terhadap Pendidikan Nasional 7
BAB III KESIMPULAN..............................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, bangsa Indonesia pun menunjukan kepeduliannya terhadap
pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis
dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang
hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang
sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
a. Apa saja yang menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
b. Apa saja solusi Implementasi Kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
a. Apa saja yang menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
b. Apa saja solusi Implementasi Kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
c. Bagaimanakah posisi pendidikan Islam dan
pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional
d. Apa saja kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan islam
C. Tujun Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjelaskan sistem pendidikan nasional
b. Untuk menjelaskan menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
c. Untuk menjelaskan posisi pendidikan Islam dan pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional
d. Apa saja kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan islam
C. Tujun Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjelaskan sistem pendidikan nasional
b. Untuk menjelaskan menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
c. Untuk menjelaskan posisi pendidikan Islam dan pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional
d. Untuk menjelaskan kebijakan pendidikan
nasional terhadap pendidikan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Istilah sistem berasal dari bahasa
Yunani “sistema” yang artinya: suatu keseluruhan yang tersusun dari
banyak bagian.[1]
Di antara bagian-bagian itu terdapat hubungan yang berlangsung secara
teratur. Definisi sistem yang lain dikemukakan Anas Sudjana yang mengutip
pendapat Johnson, Kost dan Rosenzweg sebagai berikut “Suatu sistem adalah suatu
kebulatan/keseluruhan, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian
yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks.”Sedangkan Campbel
menyatakan bahwa sistem itu merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling
berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Pendidikan
menurut para ahli. John dewey mengatakan pendidikan adalah proses pembentukan
kecakapan-kecakapan secara intelektual
Thompson mengatakan
pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan
perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, dan sifatnya.
Driakara mengatakan
pendidikan adalah memanusiakan manusia muda atau pengangkatan manusia.
Sedangkan Ki Hajar Dewantara mengatakan
pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta
jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak
yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Pendidikan adalah pertolong yang diberikan oleh orang
dewasa yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak untuk menuju ketingkat
dewasa. [2]
Pendidikan
Nasional Adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional. [3]
Sistem
Pendidikan Nasional adalah suatu himpunan komponen untuk menjadikan peserta
didik menjadi manusia yang bisa menghasilkan perubahan-perubahan baik secara
intelektual, budi pekerti, jasmani anak serta perubahan dalam beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU
No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan
bahwa, Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat untuk kedepannya,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. [4] Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan
nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter
bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang
bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah
sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan
kehidupan secara menyeluruh. Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang
menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah
nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Pemerintah
dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) tersebut,
sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan
nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Sepintas, tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak
sekuler, namun perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang
sama sekali tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan
sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan
manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih
berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus
memarjinalkan peranan Tuhan. [5]
Sistem
pendidikan Nasional di indonesia adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti
UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan
strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup
penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga
negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang
mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
- Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
- Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
- Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan,
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
- Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks NKRI.[6]
B. Posisi
Pendidikan Islam dan pendidikan Umum dalam Sistem Pendidikan Nasional
Posisi
pendidikan islam semakin diperkokoh dengan keluarnya Undang-Undang No. 20 Tahun
2003. Yaitu:
1. Pendidikan
islam sebagai lembag.
2. Pendidikan
islam sebagai mata pelajaran
3. Nilai-nilai
islam dalam UU No. 20 Tahun 2003
4. Pengelolaan
pendidikan islam di indonesia
5. Pendidikan
agama dan keagamaan. [7]
Pendidikan Umum dalam Sistem
Pendidikan Nasional Adalah sesuai dengan
undang-undang dasar negara republik indonesia tahuh 1945 pasal 31 ayat 1
menyebutkan bahwa setiap warga negara bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara indonesia. [8]
C. Kebijakan
Pendidikan Nasional terhadap pendidikan Islam
Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan,
”Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu”. Pasal ini merupakan pasal umum untuk menjelaskan
ruang lingkup pendidikan keagamaan. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama
disebutkan tentang siapa yang menjadi pengelola pendidikan keagamaan baik yang
formal, non-formal dan informal tersebut, yaitu Menteri Agama.
Dari sini jelas bahwa tanggungjawab dalam proses pembinaan dan pengembangan pendidikan Islam/dan atau keagamaan Islam menjadi tanggungjawab menteri agama. Tentunya mengingat posisi menteri agama bukan hanya untuk kalangan Islam saja, maka beban menteri agama juga melebar pada penyelenggaraan pendidikan agama lain non Islam, di samping beban administratif lain terkait dengan ruang lingkup penyelenggaraan agama dan prosesi keagamaan untuk seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia. [9]
Dari sini jelas bahwa tanggungjawab dalam proses pembinaan dan pengembangan pendidikan Islam/dan atau keagamaan Islam menjadi tanggungjawab menteri agama. Tentunya mengingat posisi menteri agama bukan hanya untuk kalangan Islam saja, maka beban menteri agama juga melebar pada penyelenggaraan pendidikan agama lain non Islam, di samping beban administratif lain terkait dengan ruang lingkup penyelenggaraan agama dan prosesi keagamaan untuk seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia. [9]
Didalam
undang-undang nomor 2 Tahun 1989 dan no. 20 Tahun 2003. Pada pembahasan
terdahulu telah dikemukakan pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan
tentang pendidikan islam baik sebagai mata pelajaran maupun kelembagaan.
Pembahasan berikut ini adalah bahasan secara implisit nilai-nilai islami yang terdapat
dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Ada beberapa pokok-pokok pikiran
nilai-nilai islami yang terkandung didalamnya.
a. Pendidikan
Nasional adalah pelaksaan pembangunan nasional di bidang pendidikan.
b. Asas
dan dasar pendidikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Tujuan
pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokrasi serta bertanggung jawab.
d. Pendidikan
nasional bersifat demokratis dan humanis, yakni memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Di dalam rangka penerimaan peserta
didik dalam suatu pendidikan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,
kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap mengindahkan
kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Memberikan
kesempatan didik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau pun
mental, serta memberi perhatian terhadap peserta didik yang memiliki kemampuan
yang cerdas luar biasa.
f. Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup.
g. Pendidikan
keagamaan merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agam
tertentu. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan dinia ( Bab VI Pasal 30
Ayat 4 ).[10]
D. Problematika
dan Solusi Imlpementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Terhadap Pendidikan Islam
Ø 1. Problema Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan
Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur,
sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang
dijadikan argumentasi, adalah uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1
yang berbunyi, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu,
cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Tapi perlu
diingat, sekularisme
itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti
“taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan
publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah
privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah
sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular,
walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai
perilaku individu).
Sesungguhnya
diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang
sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada uu sisdiknas
no. 20 tahun 2003 bab vi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian
kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.
Akhirnya,
sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh
orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti
agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, depag), tidak
mampu terjun di sektor modern.
Jadi,
pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas
kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan
sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman
agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup.
Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan
sekular.
Sistem
pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan
bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga
sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai islam
memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang,
termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik
ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
2.
Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah
cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma
pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah
cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah
sebagai berikut :
A. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk Sarana
Fisik Misalnya, Banyak Sekali Sekolah Dan Perguruan Tinggi Kita Yang Gedungnya
Rusak, Kepemilikan Dan Penggunaan Media Belajar Rendah, Buku Perpustakaan Tidak
Lengkap. Sementara Laboratorium Tidak Standar, Pemakaian Teknologi Informasi
Tidak Memadai Dan Sebagainya. Bahkan Masih Banyak Sekolah Yang Tidak Memiliki
Gedung Sendiri, Tidak Memiliki Perpustakaan, Tidak Memiliki Laboratorium Dan
Sebagainya.
B. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan
indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru independen indonesia) pada
pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar rp
3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru pns per bulan sebesar rp 1,5
juta. Guru bantu rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10
ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa
melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi
les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/lks,
pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (republika, 13 juli, 2005).
C. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan
keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan
kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan.
Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa indonesia di
dunia internasional sangat rendah. Menurut trends in mathematic and science
study (timss) 2003 (2004), siswa indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari
44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara
dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa
malaysia dan singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
D. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
Kesempatan
memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah dasar. Data balitbang
departemen pendidikan nasional dan direktorat jenderal binbaga departemen agama
tahun 2000 menunjukan angka partisipasi murni (apm) untuk anak usia sd pada
tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian apm ini termasuk
kategori tinggi. Angka partisipasi murni pendidikan di sltp masih rendah yaitu
54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih
sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan
menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu
diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk
mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut
E. Mahalnya
Biaya
Pendidikan
Pendidikan
bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya
biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan.
Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak (tk) hingga perguruan tinggi
(pt) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak
bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Makin
mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah
yang menerapkan mbs (manajemen berbasis sekolah). Mbs di indonesia pada
realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena
itu, komite sekolah/dewan pendidikan yang merupakan organ mbs selalu
disyaratkan adanya unsur pengusaha.[11]
Ø Solusi
Imlpementasi kebijakan Pendidikan Nasional terhadap Pendidikan
Seperti
diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di
indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk mengatasi
masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama,
solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan
dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan
dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang
ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab
neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung
jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi
untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal
pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya
biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan
sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer
sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib
dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan bahwa
pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua,
solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait
langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah
kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis
dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem
pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi
peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan
untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi
solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran,
meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum,
kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan
dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaik.
BAB III
KESIMPULAN
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, oleh banyak kalangan dianggap sebagai titik awal kebangkitan
pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya, karena secara
eksplisit UU tersebut menyebut peran dan kedudukan pendidikan agama (Islam),
baik sebagai proses maupun sebagai lembaga.
Pendidikan
Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang
bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Sistem
pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan
yang unggul, hal yang harus menjadi perhatian, yaitu: sinergi antara sekolah,
masyarakat, dan keluarga. .
Sistem
pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari
pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya. Sistem ekonomi,
politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan
penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan agama.
Dengan
demikian maka pengaruh berbagai sistem lainnya terhadap keberhasilan
penyelenggaran sistem pendidikan islam memiliki keterkaitan yang erat.
Sedangkan Boundary (sistem yang menaungi semua sistem) terhadap berbagai sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan/ negara. Oleh karenanya perjuangan terhadap
terlaksananya sistem dan akan
menjamin penerapan hukum-hukum islam dalam semua aspek secara baik.
Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hingga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional.
Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hingga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Amirin Tatang, Pengantar Sistem(Jakarta:
Rajawali Press, 1886)
Prof.
Soetjipto, Profesi keguruan, ( Jakarta: Rineka Cipta,
2009)
Prof.
DR. Tilaar H.A.R., Manajemen Pendidikan
Nasional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya: 2004 )
H.
Daulay Putra Haidar, sejarah Pertumbuhan dan
Pembaharuan Pendiidkan Islam di Indonesia,(Medan,fajar Interpratama Offset
: 2009)
Dra.
A. Bakar Rosdiana, Pendidikan Suatu
Pengantar, ( Medan: Media Perintis, 2009)
Undang-undang no 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang no 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen
http://zinkser.blogspot.com/2011/01/makalah-kebijakan-pemerintah-dalam.html
http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
http://moshimoshi.netn.net/materi/ilmu_pendidikn/bab_8.htm
[2] Rosdiana A.Bakar, Pendidikan
Suatu Pengantar, (Medan:Media
Perintis, 2009), h. 12
[3]Soetjipto, Profesi keguruan, ( Jakarta: Rineka Cipta,
2009), h. 125
[4] Tilaar, R.A.H, Manajemen
Pendidikan Nasional, (Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA: 2004 ), h. 80
[5]http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
[7] H. Haidar Putra Daulay, sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendiidkan Islam di Indonesia,(Medan,fajar
Interpratama Offset : 2009 Hl.159
[8] Undang-undang no 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dan undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen
[10] H. Haidar Putra Daulay, sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan
Pendiidkan Islam di Indonesia,2007 Medan. Hl.171
Komentar
Posting Komentar