kapitaslekta


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI..................................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
a.       Pengertian Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia ........................................  2
b.      Posisi Pendidikan Islam dan pendidikan Umum dalam Sistem Pendidikan Nasional            5
c.       Kebijakan Pendidikan nasional terhadap pendidikan islam ................................  5
d.      Problematika dan sulusi Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional terhadap Pendidikan Nasional        7

BAB III KESIMPULAN.............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA











i
 
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesia pun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
a. Apa saja yang menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
b. Apa saja solusi Implementasi  Kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
c. Bagaimanakah posisi pendidikan Islam dan pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional
d. Apa saja kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan islam

C. Tujun Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjelaskan sistem pendidikan nasional
b. Untuk menjelaskan menjadi problem di dalam kebijakan pendidikan nasional teradap pendidikan islam
c. Untuk menjelaskan posisi pendidikan Islam dan pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional
d. Untuk menjelaskan kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang artinya: suatu keseluruhan yang tersusun dari banyak bagian.[1] Di antara bagian-bagian itu terdapat hubungan yang berlangsung secara teratur. Definisi sistem yang lain dikemukakan Anas Sudjana yang mengutip pendapat Johnson, Kost dan Rosenzweg sebagai berikut “Suatu sistem adalah suatu kebulatan/keseluruhan, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks.”Sedangkan Campbel menyatakan bahwa sistem itu merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Pendidikan menurut para ahli. John dewey mengatakan pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan secara intelektual
Thompson mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, dan sifatnya.
Driakara mengatakan pendidikan adalah memanusiakan manusia muda atau pengangkatan manusia.
 Sedangkan Ki Hajar Dewantara mengatakan pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.
            Pendidikan adalah pertolong yang diberikan oleh orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak untuk menuju ketingkat dewasa. [2]   
Pendidikan Nasional Adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. [3]
Sistem Pendidikan Nasional adalah suatu himpunan komponen untuk menjadikan peserta didik menjadi manusia yang bisa menghasilkan perubahan-perubahan baik secara intelektual, budi pekerti, jasmani anak serta perubahan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat untuk kedepannya, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [4] Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) tersebut, sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Sepintas, tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak sekuler, namun perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang sama sekali tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan. [5]
Sistem pendidikan Nasional di indonesia adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
-   Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
-   Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
-   Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
-   Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
-   Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.[6]

B.     Posisi Pendidikan Islam dan pendidikan Umum dalam Sistem Pendidikan Nasional
Posisi pendidikan islam semakin diperkokoh dengan keluarnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Yaitu:
1.      Pendidikan islam sebagai lembag.
2.      Pendidikan islam sebagai mata pelajaran
3.      Nilai-nilai islam dalam UU No. 20 Tahun 2003
4.      Pengelolaan pendidikan islam di indonesia
5.      Pendidikan agama dan keagamaan. [7]
            Pendidikan Umum dalam Sistem Pendidikan Nasional  Adalah sesuai dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahuh 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara indonesia. [8]
C.     Kebijakan Pendidikan Nasional terhadap pendidikan Islam
Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan, ”Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu”. Pasal ini merupakan pasal umum untuk menjelaskan ruang lingkup pendidikan keagamaan. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan tentang siapa yang menjadi pengelola pendidikan keagamaan baik yang formal, non-formal dan informal tersebut, yaitu Menteri Agama.
Dari sini jelas bahwa tanggungjawab dalam proses pembinaan dan pengembangan pendidikan Islam/dan atau keagamaan Islam menjadi tanggungjawab menteri agama. Tentunya mengingat posisi menteri agama bukan hanya untuk kalangan Islam saja, maka beban menteri agama juga melebar pada penyelenggaraan pendidikan agama lain non Islam, di samping beban administratif lain terkait dengan ruang lingkup penyelenggaraan agama dan prosesi keagamaan untuk seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia. [9]
Didalam undang-undang nomor 2 Tahun 1989 dan no. 20 Tahun 2003. Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan tentang pendidikan islam baik sebagai mata pelajaran maupun kelembagaan. Pembahasan berikut ini adalah bahasan secara implisit nilai-nilai islami yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Ada beberapa pokok-pokok pikiran nilai-nilai islami yang terkandung didalamnya.
a.       Pendidikan Nasional adalah pelaksaan pembangunan nasional di bidang pendidikan.
b.      Asas dan dasar pendidikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Tujuan pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
d.      Pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis, yakni memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Di dalam rangka penerimaan peserta didik dalam suatu pendidikan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
e.       Memberikan kesempatan didik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau pun mental, serta memberi perhatian terhadap peserta didik yang memiliki kemampuan yang cerdas luar biasa.
f.       Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup.
g.      Pendidikan keagamaan merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agam tertentu. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan dinia ( Bab VI Pasal 30 Ayat 4 ).[10]



D.    Problematika dan Solusi Imlpementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Terhadap Pendidikan Islam
Ø  1. Problema Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan
Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 bab vi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.
Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
2. Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
A. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk Sarana Fisik Misalnya, Banyak Sekali Sekolah Dan Perguruan Tinggi Kita Yang Gedungnya Rusak, Kepemilikan Dan Penggunaan Media Belajar Rendah, Buku Perpustakaan Tidak Lengkap. Sementara Laboratorium Tidak Standar, Pemakaian Teknologi Informasi Tidak Memadai Dan Sebagainya. Bahkan Masih Banyak Sekolah Yang Tidak Memiliki Gedung Sendiri, Tidak Memiliki Perpustakaan, Tidak Memiliki Laboratorium Dan Sebagainya.
B.     Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru independen indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru pns per bulan sebesar rp 1,5 juta. Guru bantu rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/lks, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (republika, 13 juli, 2005).
C.     Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut trends in mathematic and science study (timss) 2003 (2004), siswa indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa malaysia dan singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
D.    Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah dasar. Data balitbang departemen pendidikan nasional dan direktorat jenderal binbaga departemen agama tahun 2000 menunjukan angka partisipasi murni (apm) untuk anak usia sd pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian apm ini termasuk kategori tinggi. Angka partisipasi murni pendidikan di sltp masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut
E.     Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak (tk) hingga perguruan tinggi (pt) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan mbs (manajemen berbasis sekolah). Mbs di indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah/dewan pendidikan yang merupakan organ mbs selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.[11]
Ø  Solusi Imlpementasi kebijakan Pendidikan Nasional terhadap Pendidikan
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaik.

BAB III
KESIMPULAN
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, oleh banyak kalangan dianggap sebagai titik awal kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya, karena secara eksplisit UU tersebut menyebut peran dan kedudukan pendidikan agama (Islam), baik sebagai proses maupun sebagai lembaga.
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul, hal yang harus menjadi perhatian, yaitu: sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. .
Sistem pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya. Sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan agama.
Dengan demikian maka pengaruh berbagai sistem lainnya terhadap keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan islam memiliki keterkaitan yang erat. Sedangkan Boundary (sistem yang menaungi semua sistem) terhadap berbagai sistem tersebut adalah sistem pemerintahan/ negara. Oleh karenanya perjuangan terhadap terlaksananya sistem dan akan menjamin penerapan hukum-hukum islam dalam semua aspek secara baik.
Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hingga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional.





DAFTAR PUSTAKA
Amirin Tatang, Pengantar Sistem(Jakarta: Rajawali Press, 1886)

Prof. Soetjipto,  Profesi keguruan, ( Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Prof. DR. Tilaar H.A.R., Manajemen Pendidikan Nasional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya: 2004 )

H. Daulay Putra Haidar, sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendiidkan Islam di Indonesia,(Medan,fajar Interpratama Offset : 2009)

Dra. A. Bakar Rosdiana, Pendidikan Suatu Pengantar, ( Medan: Media Perintis, 2009)

Undang-undang no 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen

http://zinkser.blogspot.com/2011/01/makalah-kebijakan-pemerintah-dalam.html

http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/


http://moshimoshi.netn.net/materi/ilmu_pendidikn/bab_8.htm



[1] Amirin Tatang, Pengantar Sistem(Jakarta: Rajawali Press, 1886), h. 11
[2] Rosdiana A.Bakar, Pendidikan Suatu Pengantar, (Medan:Media Perintis, 2009), h. 12
[3]Soetjipto,  Profesi keguruan, ( Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 125 
[4] Tilaar, R.A.H, Manajemen Pendidikan Nasional, (Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA: 2004 ), h. 80

[5]http://komstar.wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/

[6] http://moshimoshi.netn.net/materi/ilmu_pendidikn/bab_8.htm
[7] H. Haidar Putra Daulay, sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendiidkan Islam di Indonesia,(Medan,fajar Interpratama Offset : 2009 Hl.159
[8]  Undang-undang no 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
[9] http://zinkser.blogspot.com/2011/01/makalah-kebijakan-pemerintah-dalam.html
[10]  H. Haidar Putra Daulay, sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendiidkan Islam di Indonesia,2007 Medan. Hl.171 
[11] http://triananur.wordpress.com/2010/09/24/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

strategi